Gambaran Umum APBDes 2026
-
Pendapatan Desa sebesar Rp 2.407.940.724,00, yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa dan Pendapatan Transfer.
-
Belanja Desa sebesar Rp 2.452.637.561,15, sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp 44.696.837,15.
-
Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan desa, dengan:
-
Penerimaan pembiayaan (SILPA tahun sebelumnya) sebesar Rp 405.766.837,15
-
Pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal desa) sebesar Rp 361.070.000,00
-
Pembiayaan netto sebesar Rp 44.696.837,15, sehingga SILPA akhir tahun menjadi Rp 0,00.
-
Arah dan Prioritas Belanja
APBDes 2026 diarahkan untuk:
-
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, termasuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa, operasional pemerintahan, BPD, perencanaan, pelaporan, dan pertanahan.
-
Pelaksanaan Pembangunan Desa, dengan fokus pada pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan desa dan lingkungan, kesehatan (posyandu, desa siaga), pendidikan masyarakat, serta pengelolaan lingkungan permukiman.
-
Pembinaan Kemasyarakatan, meliputi kegiatan keamanan dan ketertiban, kebudayaan, keagamaan, kepemudaan, dan olahraga.
-
Pemberdayaan Masyarakat, khususnya pemberdayaan perempuan dan dukungan terhadap UMKM.
-
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa.
Peraturan Desa ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut sebagai dasar pelaksanaan APBDes Desa Ngaresrejo Tahun Anggaran 2026.